Istilah Imsak di Indonesia: Kajian Living Sunah


Salah satu tradisi khas masyarakat Indonesia di setiap bulan Ramadhan adalah imsak.

Di setiap jadwal sholat di bulan Ramadhan, jadwal imsak selalu disertakan. Sampai namanya pun berubah, bukan lagi jadwal sholat melainkan jadwal imsakiyah.

Istilah imsak dalam pemahaman masyarakat kita diartikan sebagai "menghentikan" segala kegiatan yang dilarang saat puasa, baik makan, minum, dan yang lainnya sebagai persiapan memulai puasa.

Penghentian disini bukan wajib, karena kewajiban menghentikan makan dan minum dimulai dimulai dari waktu Subuh. 

Jika ditarik ke belakang kepada zaman nabi, besar kemungkinan tradisi baik ini diserap dari sunah nabi yang meninggalkan hidangan sahur sekitar 50 ayat sebelum Subuh.

Sejenak kita menilik bagaimana para ushuli (begawan fiqih) merumuskan istilah beserta pembentukannya.

Rumusan yang digunakan adalah rumusan kitab Al-Waroqot beserta syarah Al-Mahalli dan Hasyiah An-Nafahat. Selanjutnya rumusan ini membantu kita memahami penggunaan istilah imsak.

Imsak sebagai sebuah istilah bisa kita kategorikan sebagai haqiqah 'urfiyyah, tepatnya urfiyah 'ammah.
حقيقة عرفية عامة

Haqiqoh menurut salah satu definisinya, yaitu kata yang digunakan sesuai makna dan maksud si penutur ( mukhotibah).

 ما استعمل فيما اصطلح عليه من المخاطبة

Berdasar ta'rif ini, hakikat suatu lafadz ditimbang dengan makna yang dikehendaki si penutur, bukan makna lugoh atau kebahasaan.

Disebut urfiyyah karena penggunaan lafadz tersebut telah berjalan secara masif di masyarakat dalam waktu yang lama.

'Ammah berarti urf atau adat tersebut tidak dikenal siapa yang memulai dan memunculkannya.

Dengan rumusan yang sama, di mana makna penutur menjadi titik tolak sekaligus barometer hakikat suatu kata, maka sholat, shoum(puasa), zakat di dalam fiqih, fi'il-fa'il, mubtada-khobar di dalam nahwu, semuanya adalah hakekat sekaligus istilah.

Bedanya, jika sholat, shoum (puasa), dan zakat adalah haqiqoh syar'iyyah, sedangkan fi'il-fa'il, mubtada-khobar adalah haqiqoh urfiyyah khossoh.

Prof. Syarif Hatim Al-Auni memiliki penjelasan yang baik ihwal istilah. Menurutnya, ada dua penanda suatu kata telah menjadi istilah; 

Pertama, memiliki keserasian antara makna baru dengan makna asal bahasa. Jika makna baru tercerabut sama sekali dari makna asalnya tidak dapat disebut sebagai suatu istilah.

Kedua, suatu kata sah disebut istilah ketika sudah banyak dituturkan, baik secara lisan maupun tulisan. 

Saking gencarnya digunakan, si penutur tidak lagi ingat makna asal, yang hadir dalam ingatan hanya makna baru. Dalam terminologi ushul fiqih biasa disebut naql.
 
كل لفظ نقل بكثرة الاستعمال عن دلالته اللغوية إلى دلالة عرفية مع بقاء علاقة قوية بينهما

Mengikuti dua kriteria di atas, dengan mudah disimpulkan kalau imsak telah memenuhi keduanya, sehingga layak menjadi sebuah istilah.

Sebagai sebuah istilah, pemakaian imsak di masyarakat kita cukup gencar dan digunakan secara berulang dalam berbagai forum percakapan.


 _Wallohu a'lam_ 

Sumber: Tulisan Aa Deni

Penyunting: Yoga Pratama

================

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening:
BSI : 4441111121
BRI : 153101000005307
an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta
Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

_________________________