Sholat Tarawih Bagi Mereka Yang Bekerja Di Malam Hari
Bulan puasa adalah bulan memperbanyak amal. Pintu-pintu kebaikan dibukakan, pahala dilipatkan, amalan sunah diluaskan.
Dari sekian amalan sunah di bulan Ramadhan adalah shalat tarawih. Shalat yang dapat dikerjakan secara munfarid (sendiri), meski dikerjakan berjamaah lebih utama.
Idealnya, seorang muslim berupaya keras merawatnya. Sholat tarawih adalah sholat yang tidak terulang setiap bulan.
Meski demikian, tidak semua muslim mempunyai kesempatan yang sama di malam hari. Sebagian saudara muslim kita masih harus berjibaku mencari nafkah di waktu itu.
Bagi sebagian pedagang makanan, mereka merelakan mengubah jadwal berjualan. Yang biasanya menjajakan makanan di siang hari, dengan rela mengakhirkan ke sore hari bahkan sampai tengah malam.
Begitupun dengan satpam, perawat ataupun pegawai malam lainnya, meninggalkan tugas bukanlah hal mudah, selain berdampak pada keselamatan orang lain, juga bisa berakibat kehilangan pekerjaan.
Menjadi dilema tersendiri bagi sebagian kalangan. Di satu sisi shalat tarawih adalah momen tahunan dengan lipatan pahala, di sisi lain ia harus berjuang menutupi kebutuhan hidup, bahkan keselamatan nyawa orang lain.
Dengan menilik status hukum taklifi keduanya, didapati bahwa menafkahi keluarga adalah kewajiban, mencari harta halal adalah keharusan, menghindari thoma' (ingin diberi) juga wajib.
Adapun shalat tarawih, para ulama sepakat akan kesunahannya, bahkan keutamaannya di bawah shalat 'Ied dan shalat rawatib.
Sesuai kaidah yang berlaku, kewajiban harus didahulukan atas sunah sekira tidak bisa diselaraskan.
Berdasarkan kaidah tersebut, pilihan pedagang, satpam, perawat, yang memilih tetap bekerja dapat dibenarkan secara fiqih.
Kalau pun di waktu itu ia tidak tarawih berjamaah, ia masih berkesempatan mengerjakan tarawih di rumah.
Tarawih bisa dikerjakan setelah selesai kerja, dengan berbagai varian rakaat, pada waktu tengah malam maupun saat waktu sahur. Bahkan masih berkesempatan melaksanakannya secara berjamaah dengan keluarga.
Mudahnya, selama belum masuk waktu subuh, siapapun masih berkesempatan shalat tarawih.
Tilikan seperti ini membantu menjaga hati dari penilaian tidak baik kepada mereka yang tidak sama dengan kita.
Wallohu 'lam.
______________________
Sumber: Tulisan Aa Deni
Penyunting: Yoga Pratama
================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening:
BSI : 4441111121
BRI : 153101000005307
an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta
Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id