Hukum Bagi Orang Yang Tidak Membayar Fidyah
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam buku 'Kumpulan Artikel Sya'ban dan Ramadhan' yang disusun oleh Ammi Nur Baits, S.T., B.A., bahwa hukum seseorang tidak membayar fidyah adalah tetap sah apabila telah diwakilkan kepada orang lain. Dikatakan bahwa jika ada seseorang yang tidak mampu dan ada orang lain yang menanggung fidyahnya, maka hukum fidyah orang tersebut tetaplah dianggap sah.
Hal tersebut karena menggantikan orang lain untuk urusan harta diperbolehkan dalam Islam. Namun, apabila tidak ada seorang pun yang dapat menggantikannya untuk membayar fidyah, maka kewajiban membayar fidyah tetap ada dan tidaklah gugur. Fidyah tersebut tetap menjadi tanggungannya hingga memiliki kemampuan untuk membayarnya.
Kemudian apabila orang yang masih memiliki tanggungan fidyah tersebut telah wafat, maka tanggungan tersebut dianggap gugur. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan Allah SWT tidak pernah memberatkan hamba-Nya. Bahkan melalui firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 286, disampaikan bahwa:
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَاۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَࣖ ٢٨٦
Artinya: "Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa,) 'Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami. Maka, tolonglah kami dalam menghadapi kaum kafir'."
Ketentuan Membayar Fidyah
Kemudian perlu bagi setiap muslim untuk memahami terkait ketentuan membayar fidyah. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT menyampaikan firman terkait ketentuan membayar fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat menjalankan ibadah puasa.
Lantas siapa sajakah yang wajib membayar fidyah? Merujuk dari buku 'Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut al-Qur'an dan Sunnah' yang disusun oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman, berikut sejumlah golongan muslim yang diwajibkan membayar fidyah:
Wanita Hamil dan Menyusui
Pertama apabila wanita hamil dan menyusui khawatir puasanya dapat membahayakan kesehatan janin maupun anaknya, maka terdapat sebuah pendapat yang masyhur dari ulama yang mewajibkannya untuk menggantinya dengan membayar fidyah. Seperti disampaikan oleh Sa'id bin Jubair bahwa wanita hamil dan menyusui wajib fidyah saja. Namun, situasi ini disepakati oleh para ulama hanya apabila wanita tersebut tidak dapat untuk puasa hingga seterusnya. Sebaliknya, jika masih mampu menunaikan puasa qadha, dianjurkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya tersebut.
Orang yang Sakit
Kemudian bagi orang yang mengalami sakit secara terus menerus, tidak ada harapan untuk sembuh, hingga berkepanjangan tanpa tahu kapan dapat pulih kembali, dianjurkan untuk membayarkan fidyah. Orang tersebut dapat memberi makan satu orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya. Namun, apabila dirinya memiliki peluang untuk bisa sembuh dan sehat, maka dapat mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkannya.
Orang yang Lanjut Usia
Selain wanita hamil, wanita menyusui, dan orang yang sakit, ternyata orang lanjut usia juga mendapat kewajiban membayar fidyah. Hal ini sejalan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa:
"Lelaki dan wanita renta yang berat berpuasa, hendaknya mereka berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari" (HR. Bukhari).
Besaran Fidyah
Mengenai besaran fidyah yang harus dibayarkan terdapat beberapa pendapat berbeda yang dikemukakan oleh para ulama. Masih merujuk dari buku 'Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut al-Qur'an dan Sunnah', disampaikan bahwa terdapat dua cara membayar fidyah dengan besaran yang berbeda. Adapun dua cara yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Memberikan satu mud beserta lauk-pauknya. Satu mud yang dimaksud adalah sekitar setengah kilogram beras.
Membuatkan makanan matang lalu mengundang orang-orang miskin yang berjumlah sesuai hari yang ditinggalkannya. Hal ini sama seperti dilakukan oleh Anas bin Malik saat lanjut usia.
Sementara itu, dirangkum dari buku 'Dalam Naungan Bulan Penuh Kemuliaan' karya Gus Arifin, dijelaskan beberapa pendapat ulama terkait besaran fidyah. Pertama berasal dari Imam Maliki Imam As-Syafi'i dan Imam An-Nawawi yang menyampaikan bahwa besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah 1 mud gandum kepada setiap 1 orang fakir miskin. Ukuran 1 mud gandum tersebut disesuaikan dengan ukuran Rasulullah SAW yaitu seukuran telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan. Jadi dapat dipahami bahwa mud bukanlah ukuran berat, melainkan volume.
Kemudian pendapat selanjutnya berasal dari Imam Abu Hanifah atau Hanafi yang menyebut setengah sha' atau 2 mud gandum seukuran Rasulullah SAW. Ukuran tersebut juga dapat dimaknai setara dengan setengah sha' kurma atau tepung. Namun, apabila kesulitan untuk menentukan ukuran tersebut, seorang muslim dapat mengacu pada makan siang dan makan malam hingga kenyang 1 orang miskin. Diibaratkan bahwa ukuran tersebut sama seperti 1,5 kg dari makanan pokok.
Pendapat lainnya berasal dari Imam Al-Kasani dan kalangan Hanafiyah bahwa besaran fidyah adalah 1 sha' atau 4 mud. Ini dapat diartikan sama seperti jumlah zakat fitrah yang dibayarkan. Saat diubah ke dalam satuan kilogram, 1 sha' beratnya setara 2,7 liter. Tak hanya memberikan beras dalam takaran tersebut, kaum muslim juga dapat menambahkan uang maupun lauk pauk saat memberikan fidyah.
Demikian tadi rangkuman mengenai hukum tidak membayarkan fidyah yang dilengkapi dengan ketentuan serta besarannya.
Penyunting: Yoga Pratama
================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening:
BSI : 4441111121
BRI : 153101000005307
an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta
Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id