Fidyah Bagi Ibu Hamil Menurut Pandangan Para Ulama

Fidyah bagi ibu hamil dalam berbagai pandangan ulama berbeda. Berikut adalah beberapa pendapat ulama yang menyebutkan fidyah bagi ibu hamil:

  1. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu: Ibu hamil atau menyusui yang tidak bukan dirinya, maka dia wajib mengqadha dan fidyah.
  2. Imam Syafi'i dan Imam Hambali: Perempuan hamil dan perempuan yang menyusui jika mereka merasa khawatir akan dirinya sendiri, boleh berbuka dan diwajibkan bagi keduanya untuk mengqadha. Jika keduanya khawatir akan terganggunya tumbuh kembang buah hatinya, maka boleh berbuka puasa dan wajib mengqadha serta membayar kafarat untuk tiap hari satu mud.
  3. Imam Hanafi: Perempuan hamil dan perempuan menyusui itu seperti orang sakit, boleh berbuka dan wajib mengqadha saja tanpa membayar fidyah.
  4. Imam Maliki: Bagi perempuan hamil boleh berbuka dan tidak wajib membayar fidyah. Kalau ia telah sehat dan kuat wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan.
  5. Imam Hanbali: Ibu hamil yang jarak melahirkan dan menyusuinya berdekatan seperti belum selesai menyusui anak Ia diperbolehkan menunda qadha puasanya sampai ia melahirkan dan menyusuinya selesai tanpa dikenai hukuman kafarah fidyah. Tapi jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasanya karena kekhawatiran atas keselamatan anaknya, maka ia harus mengqadha puasa dan membayar fidyah.
  6. Ulama Qardhawi: Perempuan hamil dan perempuan menyusui yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-turut sampai beberapa tahun, boleh hanya membayar fidyah saja tanpa harus mengqadha dikarenakan tidak adanya kesempatan.

Para ulama berbeda pendapat tentang fidyah bagi ibu hamil, dan keputusan yang tepat bergantung pada kondisi dan keadaan setiap individu.

Penulis: Yoga Pratama

================

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening:
BSI : 4441111121
BRI : 153101000005307
an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta
Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id