BAZNAS Kota Jogja Adakan Pengajian Zakat Bagi ASN Dinas Dikpora Kota Yogyakarta.
Menunaikan zakat menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana ketentuan Fatwa MUI Nomor 3/2003 tentang Zakat Pendapatan/Profesi, ungkap Ka. Dinas Dikpora Kota Yogyakarta, H.Budi Santoso Asrori, SE. M.Si, saat memberikan sambutan pengajian zakat ASN Dinas Dikpora, Jum'at 25 Shafar 1446 (30/8/2024) bertempat di Ruang Truntun Dinas Dikpora Kota Yogyakarta.
"Kita patut bersyukur Pemerintah Kota Yogyakarta telah memberikan kemudahan dalam berzakat bagi ASN dengan dibentuk nya BAZNAS Kota Yogyakarta", terangnya. Ketua BAZNAS Kota Jogja, Drs.H.Syamsul Azhari menuturkan sesuai Perwal 47/2022, ASN Muslim Pemerintah Kota Yogyakarta yang telah memenuhi syarat supaya menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Jogja.
ASN Muslim Dinas Dikpora sebagiannya sudah berzakat melalui BAZNAS Kota Jogja, seluruhnya setiap bulan rata-rata berkisar Rp.34.000.000. "Dengan pengajian zakat diharapkan akan terus meningkat karena potensinya mencapai lebih dari Rp.120.000.000", harapnya. Materi pengajian disampaikan Sekretaris BAZNAS Kota Jogja, H.Misbahrudin, diikuti 120 P3K Guru Dinas Dikpora Kota Yogyakarta.
====================
#TentramnyaMuzakiBahagianyaMustahiq
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
#BaznasKotaYogyakarta
================
Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id