Amil BAZNAS Kota Yogyakarta Kenakan Pakaian Dinas Tradisional Gagrak Ngayogyakarta

Yogyakarta – Sebagai lembaga pemerintah non struktural tingkat Kota Yogyakarta, amil BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjalankan tugas, mempedomani ketentuan yang berlaku, salah satunya ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Dalam hal penggunaan pakaian dinas, Walikota Yogyakarta telah mengeluarkan Keputusan Nomor  441 Tahun 2022 tentang  Penggunaan Pakaian Dinas Tradisional Gagrak Ngayogyakarta. Mempedomani ketentuan dimaksud amil BAZNAS Kota Yogyakarta, Kamis 16 Januari 2025 / 16 Rajab 1446 mengenakan pakaian dinas gagrak Ngayogyakarta. 

Wakil Ketua II BAZNAS Kota Yogyakarta Drs. Abdul. Samik saat ditemui di kantor menuturkan, pakaian dinas tradisional gagrak Ngayogyakarta bertujuan melestarikan, mempromosikan dan mengembangkan salah satu budaya daerah melalui penggunaan pakaian tradisional Ngayogyakarta. “Sebagai bagian dari masyarakat yang bekerja di lembaga pemerintah, kami mendukung penuh pelestarian budaya Jawa. Pakaian tradisional tidak hanya simbol budaya, tetapi juga mengingatkan kita pada pentingnya nilai-nilai lokal dalam membangun karakter bangsa,” ujarnya.  

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H. Syamsul Azhari menegaskan, bahwa BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjalankan tugas berkomitmen terhadap tiga hal pokok, yakni aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI. Aman regulasi salah satunya mempedomani peraturan yang telah di tetapkan Pemerintah Kota Yogyakarta salah satunya mengenakan pakaian tradisional gagrak Ngayogyakarta. “Pelestarian budaya harus seiring dengan kepedulian sosial. Melalui zakat, infak, dan sedekah, kami ingin menanamkan nilai gotong-royong yang juga diajarkan oleh leluhur kita,” katanya.  

Dengan kebijakan ini, pemerintah tidak hanya menanamkan rasa bangga terhadap budaya lokal, tetapi juga menyelaraskan nilai-nilai tradisi dengan semangat berbagi melalui zakat, infak, dan sedekah. Harapannya, pelestarian budaya ini mampu menjadi bagian dari upaya pembangunan masyarakat yang lebih berdaya dan berbudaya.  

Penerapan pakaian tradisional gagrak Ngayogyakarta setiap Kamis Pon menjadi wujud konkret keselarasan antara budaya dan nilai sosial yang terus dijaga di Yogyakarta. Kebijakan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengedepankan tradisi dalam kehidupan sehari-hari.

Terima kasih telah menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta teriring doa semoga harta berkah dan keluarga sakinah mawaddah. Aamiin

=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat  
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id