Zakat: Pengertian, Syarat, Rukun, dan Dalilnya

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki makna "membersihkan" atau "menyucikan." Dalam konteks ini, zakat berarti menyucikan harta yang dimiliki dengan cara memberikan sebagian dari harta tersebut kepada yang berhak. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai sarana untuk membantu sesama, mengurangi kesenjangan sosial, dan meningkatkan solidaritas di antara umat Muslim.
Hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Zakat termasuk dalam rukun Islam yang kelima, yang menunjukkan betapa pentingnya peran zakat dalam kehidupan seorang Muslim. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah: 43)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan bersamaan dengan ibadah lainnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib mengeluarkan zakat, antara lain:
1. Muslim: Hanya umat Islam yang diwajibkan untuk membayar zakat.
2. Baligh: Zakat diwajibkan bagi individu yang sudah mencapai usia baligh.
3. Mampu: Seseorang harus memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum) untuk diwajibkan membayar zakat.
4. Harta yang Dimiliki: Harta yang dikenakan zakat harus berupa harta yang dimiliki secara penuh dan tidak terikat utang.
Sementara rukun zakat terdiri dari beberapa elemen penting yang harus dipenuhi agar zakat dianggap sah:
1. Niat: Niat untuk mengeluarkan zakat harus ada dalam hati, meskipun tidak diucapkan secara lisan.
2. Harta yang Dikeluarkan: Harta yang dikeluarkan harus memenuhi syarat nisab dan jenis harta yang dikenakan zakat.
3. Penerima Zakat: Zakat harus diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, budak, orang yang berutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil.
4. Waktu: Zakat harus dikeluarkan pada waktu yang tepat, yaitu setelah harta mencapai satu tahun (haul) bagi zakat mal.
Dalil mengenai zakat terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Beberapa di antaranya adalah:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)
"Rasulullah SAW bersabda: 'Zakat itu adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta.'" (HR. Bukhari dan Muslim)
Zakat merupakan kewajiban yang sangat penting dalam Islam, berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Dengan memenuhi syarat dan rukun zakat, seorang Muslim dapat melaksanakan kewajiban ini dengan baik. Dalam konteks ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta berperan penting dalam mengelola dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Melalui zakat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
*Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah