Membayar Zakat dari Hasil Berhutang: Apakah Diperbolehkan?

 

 

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Sebagai bentuk kepedulian sosial, zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah boleh menunaikan zakat dari hasil berhutang? 

Secara umum, zakat seharusnya dikeluarkan dari harta yang dimiliki secara sah dan halal. Dalam konteks ini, jika seseorang berhutang dan menggunakan hasil dari utang tersebut untuk membayar zakat, hal ini dapat dipertanyakan. Zakat sebaiknya diambil dari harta yang sudah dimiliki dan bukan dari utang. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi dari harta yang bersih dan halal.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman: 

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat harus diambil dari harta yang dimiliki, bukan dari utang. Jika seseorang membayar zakat dari hasil berhutang, maka harta tersebut belum sepenuhnya menjadi miliknya, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai objek zakat.

Namun, ada pandangan lain yang menyatakan bahwa jika seseorang memiliki utang tetapi juga memiliki aset atau harta lain yang cukup untuk menunaikan zakat, maka zakat dapat dikeluarkan dari harta yang dimiliki, meskipun ada utang. Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan adalah total kekayaan bersih setelah dikurangi utang. Jika setelah dikurangi utang, seseorang masih memiliki harta yang mencapai nisab, maka ia wajib menunaikan zakat.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki harta senilai Rp10.000.000 dan berutang Rp3.000.000, maka total kekayaan bersihnya adalah Rp7.000.000. Jika jumlah ini masih di atas nisab, maka ia tetap berkewajiban untuk menunaikan zakat.

Dalam kesimpulannya, menunaikan zakat dari hasil berhutang tidak dianjurkan, karena zakat seharusnya dikeluarkan dari harta yang dimiliki secara sah. Namun, jika seseorang memiliki harta yang cukup setelah dikurangi utang, maka ia tetap wajib menunaikan zakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi keuangan secara menyeluruh sebelum menunaikan zakat. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menyalurkan zakat, lembaga seperti BAZNAS Kota Yogyakarta siap membantu Anda dalam memenuhi kewajiban ini dengan cara yang tepat dan sesuai syariat.

=====================

*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

Editor: Ummi Kiftiyah