Bagaimana Hukum Zakat bagi Bayi yang Masih dalam Kandungan?

 

 

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Muslim. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai sarana untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mengenai hukum zakat bagi bayi yang masih dalam kandungan. Pembahasan ini akan mengupas aspek hukum, pandangan ulama, serta implikasi sosial dari zakat bagi bayi yang belum lahir.

Zakat adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, dengan tujuan untuk membersihkan harta dan membantu orang-orang yang membutuhkan. Kewajiban zakat biasanya dikenakan pada harta yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan hasil pertanian. Dalam Islam, zakat memiliki dua jenis utama: zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri, sedangkan zakat mal dikeluarkan sepanjang tahun berdasarkan harta yang dimiliki.

Pandangan Ulama tentang Zakat bagi Bayi dalam Kandungan

Dalam konteks zakat bagi bayi yang masih dalam kandungan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat tidak diwajibkan atas bayi yang belum lahir, karena bayi tersebut belum memiliki harta atau kekayaan yang dapat dikenakan zakat. Menurut pandangan ini, kewajiban zakat hanya berlaku bagi individu yang telah mencapai usia baligh dan memiliki harta yang memenuhi syarat zakat.

Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa zakat dapat dikenakan pada bayi yang masih dalam kandungan, terutama jika orang tua atau wali bayi tersebut memiliki harta yang cukup untuk dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini, zakat dianggap sebagai bentuk tanggung jawab orang tua terhadap anak yang akan lahir, sebagai upaya untuk membersihkan harta dan memberikan keberkahan bagi kehidupan anak tersebut.

Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri, dan biasanya dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga. Dalam hal ini, bayi yang masih dalam kandungan juga dapat diperhitungkan sebagai anggota keluarga. Beberapa ulama berpendapat bahwa orang tua wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi yang belum lahir, dengan alasan bahwa bayi tersebut juga berhak mendapatkan keberkahan dari zakat fitrah yang dikeluarkan.

Mengeluarkan zakat bagi bayi yang masih dalam kandungan memiliki implikasi sosial yang positif. Pertama, hal ini menunjukkan kesadaran orang tua akan tanggung jawab mereka terhadap anak yang akan lahir. Dengan mengeluarkan zakat, orang tua tidak hanya membersihkan harta mereka, tetapi juga memberikan contoh yang baik bagi masyarakat tentang pentingnya berbagi dan membantu sesama.

Kedua, zakat bagi bayi dalam kandungan dapat menjadi bentuk dukungan bagi lembaga zakat dan organisasi sosial yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat. Dengan semakin banyaknya orang tua yang mengeluarkan zakat untuk bayi mereka, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, terutama dalam konteks kesehatan ibu dan anak.

Secara keseluruhan, hukum zakat bagi bayi yang masih dalam kandungan masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Meskipun ada pendapat yang menyatakan bahwa zakat tidak diwajibkan, mengeluarkan zakat untuk bayi dalam kandungan dapat dianggap sebagai tindakan yang baik dan bermanfaat. Hal ini tidak hanya membersihkan harta orang tua, tetapi juga memberikan keberkahan dan dukungan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan melaksanakan kewajiban zakat dengan baik, termasuk dalam konteks bayi yang belum lahir.

=====================

*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat  
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

Editor: Ummi Kiftiyah