Hukum Zakat Fitrah dengan Makanan Pokok Selain Beras

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap kaum fakir miskin. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras. Namun, bagaimana hukumnya jika membayar dengan makanan pokok selain beras?
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menetapkan zakat fitrah dengan satu sha’ (sekitar 2,5–3 kg) dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat, seperti kurma, gandum, atau sya'ir (sejenis jelai). Dari sini, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat.
Di negara-negara yang makanan pokoknya bukan beras, seperti di Timur Tengah yang mengonsumsi gandum atau di Afrika yang mengandalkan jagung, maka zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan tersebut. Di Indonesia, meskipun beras menjadi makanan utama, sebagian masyarakat di wilayah tertentu lebih sering mengonsumsi sagu atau jagung. Dalam kondisi demikian, membayar zakat fitrah dengan sagu atau jagung diperbolehkan selama itu merupakan makanan pokok setempat.
Kesimpulannya, zakat fitrah tidak harus selalu dalam bentuk beras, melainkan dalam bentuk makanan pokok yang sesuai dengan kebiasaan daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan dan kemudahan dalam Islam.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah