Bisakah Berzakat kepada Saudara yang Kurang Mampu?

Zakat adalah salah satu bentuk ibadah yang bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Namun, muncul pertanyaan, apakah boleh memberikan zakat kepada saudara kandung yang kurang mampu?
Menurut para ulama, seorang Muslim diperbolehkan memberikan zakat kepada saudara kandungnya selama saudara tersebut termasuk dalam golongan penerima zakat (mustahik), seperti fakir, miskin, atau gharim (orang yang terlilit utang). Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda bahwa memberikan sedekah kepada kerabat memiliki dua keutamaan, yaitu sebagai sedekah dan juga sebagai bentuk menjaga tali silaturahmi.
Namun, ada batasan tertentu dalam hal ini. Jika saudara yang kurang mampu masih menjadi tanggungan wajib seseorang, seperti orang tua terhadap anaknya atau sebaliknya, maka zakat tidak boleh diberikan kepada mereka. Hal ini karena nafkah kepada tanggungan sudah menjadi kewajiban tersendiri, bukan bagian dari zakat.
Sebaliknya, jika saudara tersebut bukan tanggungan langsung, misalnya kakak membantu adiknya yang telah berkeluarga tetapi mengalami kesulitan ekonomi, maka zakat boleh diberikan kepadanya. Ini termasuk dalam kategori membantu sesama Muslim yang berhak menerima zakat.
Dengan demikian, zakat dapat diberikan kepada saudara kandung selama memenuhi syarat mustahik dan bukan dalam lingkup tanggungan nafkah wajib. Ini menjadi salah satu cara untuk mempererat hubungan keluarga sekaligus menjalankan kewajiban zakat dengan benar.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah