Hasil Pertanian Apa Saja yang Bisa untuk Zakat Pertanian?

 

Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian yang diperoleh oleh seorang petani. Dalam Islam, zakat pertanian diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki hasil pertanian yang mencapai nisab tertentu. Hasil pertanian yang dikenakan zakat meliputi berbagai jenis tanaman, seperti padi, gandum, jagung, kurma, anggur, dan sayuran.

Zakat pertanian biasanya dikeluarkan sebesar 10% dari hasil panen jika pengairan dilakukan secara alami, seperti hujan. Namun, jika pengairan dilakukan dengan usaha, seperti irigasi, maka zakat yang dikeluarkan adalah 5%. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi petani dalam menunaikan zakat sesuai dengan kondisi yang mereka hadapi.

Selain itu, hasil pertanian yang dikenakan zakat juga mencakup hasil ternak, seperti susu, telur, dan daging. Zakat pertanian tidak hanya berfungsi untuk membersihkan harta, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. Dengan menunaikan zakat pertanian, petani berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

=====================

*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat  
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

Penulis: Saffanatussa'idiyah

Editor: Ummi Kiftiyah