Anjuran Rasulullah SAW untuk Zakat Perdagangan

 

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari kegiatan perdagangan. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umat Islam untuk menunaikan zakat perdagangan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap sesama. Dalam hadis, Rasulullah bersabda bahwa setiap Muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab wajib mengeluarkan zakatnya.

Zakat perdagangan dikeluarkan sebesar 2,5% dari total nilai harta dagangan yang dimiliki setelah satu tahun. Hal ini menunjukkan bahwa zakat perdagangan tidak hanya berfungsi untuk membersihkan harta, tetapi juga sebagai sarana untuk membantu mereka yang kurang mampu. Dengan menunaikan zakat, seorang pedagang berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial.

Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya niat dalam menunaikan zakat perdagangan. Zakat harus dikeluarkan dengan niat yang tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah dan membantu sesama. Dengan demikian, zakat perdagangan menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keberkahan dalam usaha dan harta yang dimiliki. Melalui zakat, pedagang tidak hanya mendapatkan pahala, tetapi juga berperan aktif dalam membangun masyarakat yang lebih baik.

=====================

*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat  
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

Penulis: Saffanatussa'idiyah

Editor: Ummi Kiftiyah