Bolehkah Zakat Diberikan kepada Saudara atau Keluarga? Ini Penjelasannya

 

 

Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang berhak menerimanya. Namun, banyak yang bertanya, apakah zakat boleh diberikan kepada saudara atau keluarga sendiri? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita pahami ketentuan penerima zakat berdasarkan syariat Islam.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan penerima zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60:

  1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan mencukupi).
  2. Miskin (orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar).
  3. Amil (pengelola zakat).
  4. Mualaf (orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan).
  5. Riqab (hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri).
  6. Gharim (orang yang memiliki hutang dan kesulitan membayarnya).
  7. Fi Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah atau pendidikan Islam).
  8. Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan).

Dari daftar ini, jika saudara atau keluarga Anda masuk ke dalam salah satu kategori di atas, maka mereka berhak menerima zakat.

Saudara atau Keluarga yang Boleh Menerima Zakat

Dalam Islam, memberikan zakat kepada keluarga diperbolehkan jika mereka termasuk dalam golongan yang berhak menerimanya dan bukan termasuk orang yang wajib kita nafkahi. Misalnya:

  • Saudara kandung, paman, bibi, atau keponakan yang miskin atau fakir, dan tidak memiliki kecukupan ekonomi.
  • Orang tua atau saudara yang terlilit utang (gharim) dan tidak mampu membayarnya.
  • Kerabat yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) dan membutuhkan bantuan.

Jika mereka memenuhi kriteria tersebut, Anda boleh menyalurkan zakat kepada mereka.

Keluarga yang Tidak Boleh Menerima Zakat

Meskipun zakat bisa diberikan kepada keluarga, ada beberapa anggota keluarga yang tidak boleh menerimanya, yaitu:

  1. Orang tua (ayah dan ibu) – karena anak wajib menafkahi mereka, bukan memberi zakat.
  2. Anak kandung – sebab orang tua bertanggung jawab atas kebutuhan mereka.
  3. Suami atau istri – karena suami wajib menafkahi istrinya, dan harta istri tetap miliknya sendiri.

Untuk anggota keluarga seperti ini, jika mereka membutuhkan bantuan, lebih baik diberikan dalam bentuk sedekah atau nafkah, bukan zakat.

Zakat boleh diberikan kepada saudara atau keluarga jika mereka termasuk dalam delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Namun, zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua, anak kandung, dan pasangan suami-istri karena mereka memiliki kewajiban nafkah dari keluarganya.

Jika Anda masih ragu, Anda bisa menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Yogyakarta, yang akan memastikan bahwa zakat Anda disalurkan dengan benar kepada mereka yang berhak menerimanya.

=====================

*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat  
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

Penulis: Azkia Salsabila

Editor: Ummi Kiftiyah