Apakah Zakat Harus Ada Akadnya?

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai pertanyaan yang sering muncul, salah satunya adalah apakah zakat harus ada akadnya? Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai hal ini.
Pengertian Zakat
Zakat adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada yang berhak, dengan tujuan untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri, sedangkan zakat mal dikeluarkan dari harta yang dimiliki, seperti uang, emas, dan hasil pertanian.
Akad dalam Zakat
Akad dalam istilah fiqh berarti perjanjian atau kesepakatan yang mengikat antara dua pihak. Dalam konteks zakat, akad dapat diartikan sebagai niat dan kesepakatan untuk mengeluarkan zakat. Namun, apakah akad ini wajib ada dalam pelaksanaan zakat?
Pendapat Ulama
Sebagian ulama berpendapat bahwa akad dalam zakat tidaklah wajib. Mereka berargumen bahwa zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim, dan niat untuk mengeluarkan zakat sudah cukup sebagai bentuk kesungguhan dalam melaksanakan kewajiban tersebut. Dalam hal ini, niat merupakan bagian penting yang harus ada saat mengeluarkan zakat.
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa akad diperlukan dalam zakat, terutama untuk zakat mal. Mereka berargumen bahwa akad dapat memberikan kepastian dan kejelasan mengenai harta yang dikeluarkan sebagai zakat. Dengan adanya akad, diharapkan penerima zakat dapat memahami bahwa harta yang diterima adalah zakat dan bukan sumbangan biasa.
Praktik di Masyarakat
Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang mengeluarkan zakat tanpa formalitas akad. Mereka cukup berniat dalam hati dan mengeluarkan zakat kepada yang berhak. Misalnya, seseorang yang memberikan uang kepada fakir miskin dengan niat sebagai zakat, meskipun tanpa adanya perjanjian tertulis atau lisan.
Namun, di beberapa lembaga zakat, sering kali terdapat proses formal yang melibatkan akad. Misalnya, saat seseorang menyetorkan zakatnya ke lembaga zakat, biasanya akan ada bukti setoran yang menunjukkan bahwa harta tersebut adalah zakat. Ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa akad dalam zakat tidaklah wajib, tetapi sangat dianjurkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian. Niat yang tulus untuk mengeluarkan zakat sudah cukup sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban. Namun, dalam konteks pengelolaan zakat yang lebih formal, adanya akad dapat membantu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk memahami dan melaksanakan zakat dengan baik, baik dari segi niat maupun cara pelaksanaannya. Dengan demikian, zakat yang kita keluarkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerima dan menjadi berkah bagi kita sebagai pemberi.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah