Menjadi Mualaf Hanya Karena Agar Mendapat Zakat

Dalam Islam, mualaf adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang-orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan, baik secara materi maupun spiritual, agar lebih mantap dalam menjalani keyakinannya. Namun, bagaimana jika seseorang berpura-pura menjadi mualaf hanya demi mendapatkan zakat?
Secara hukum, seseorang yang benar-benar masuk Islam dengan niat tulus berhak menerima zakat jika ia memang membutuhkannya. Namun, jika seseorang hanya berpura-pura menjadi mualaf dengan maksud mencari keuntungan materi, maka niatnya tidak benar. Islam sangat menekankan keikhlasan dalam setiap ibadah, termasuk dalam menerima zakat.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa keislaman seseorang harus didasari oleh keyakinan, bukan karena dorongan materi.
Dalam praktiknya, lembaga zakat biasanya akan melakukan verifikasi terhadap mualaf sebelum memberikan bantuan, baik dalam bentuk uang, makanan, atau dukungan pendidikan agama. Tujuannya adalah memastikan bahwa zakat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan memiliki niat tulus untuk berislam.
Dengan demikian, menjadi mualaf hanya demi mendapatkan zakat bukanlah sikap yang benar. Islam mengajarkan kejujuran dan ketulusan dalam beribadah, bukan sekadar mengejar keuntungan duniawi.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah