Zakat Mal yang Terlambat Dibayarkan, Bagaimana Hukumnya?

Zakat mal adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan telah melewati haul (satu tahun kepemilikan). Namun, bagaimana jika seseorang terlambat membayarnya?
Dalam Islam, zakat adalah hak bagi mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, jika seseorang menunda atau lupa membayar zakat mal, ia tetap wajib mengeluarkannya meskipun telah lewat dari waktu yang seharusnya. Keterlambatan ini tidak menggugurkan kewajiban, dan harta yang belum dizakati masih mengandung hak orang lain.
Para ulama sepakat bahwa orang yang sengaja menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang sah telah melakukan dosa. Sebab, zakat adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan setelah syaratnya terpenuhi. Namun, jika keterlambatan terjadi karena ketidaktahuan atau kelalaian yang tidak disengaja, maka kewajiban tetap ada, tetapi tanpa dosa jika segera dibayarkan begitu disadari.
Dalam kondisi ini, seseorang harus segera membayarkan zakat mal yang tertunda tanpa mengurangi jumlahnya. Jika ingin menambahnya sebagai bentuk kehati-hatian atau kaffarah (tebusan), ia boleh menambahkan sedekah.
Kesimpulannya, zakat mal yang terlambat tetap harus dikeluarkan, karena hak fakir miskin tidak boleh ditahan. Semakin cepat ditunaikan, semakin baik agar harta menjadi bersih dan berkah.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah