Bagaimana Jika Lupa Membayar Zakat Fitrah Hingga Lebaran Berlalu?

Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum salat Idulfitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa setelah menjalani ibadah puasa dan membantu fakir miskin agar mereka bisa merayakan Idulfitri dengan bahagia. Namun, bagaimana jika seseorang lupa membayarnya hingga hari raya berlalu?
Menurut hadis Rasulullah SAW, zakat fitrah yang ditunaikan sebelum salat Idulfitri akan diterima sebagai zakat, sedangkan yang diberikan setelahnya hanya dihitung sebagai sedekah biasa (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Artinya, meskipun kewajiban tetap ada, pahala zakatnya bisa berkurang jika ditunaikan terlambat.
Bagi mereka yang lupa atau tidak sempat membayar zakat fitrah sebelum salat Id, maka ia tetap wajib mengeluarkannya secepat mungkin. Meskipun tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, tetapi tetap harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, yaitu fakir dan miskin.
Menunda zakat fitrah tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjalankan kewajiban agama. Oleh karena itu, setiap Muslim dianjurkan untuk membayar zakat fitrah tepat waktu, baik sendiri maupun melalui lembaga zakat resmi.
Kesimpulannya, zakat fitrah yang terlupa tetap harus dikeluarkan meskipun sudah lewat hari raya. Agar tidak terulang di masa depan, ada baiknya membayarnya lebih awal, bahkan sejak awal Ramadan jika memungkinkan.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah