Menunda Zakat Hingga Melewati Haul, Apa Konsekuensinya?

 

 

Zakat mal wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim ketika hartanya telah mencapai nisab dan melewati haul (satu tahun kepemilikan). Namun, apa yang terjadi jika seseorang menunda zakat hingga melewati haul tanpa alasan yang sah?  

Secara hukum, zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan tepat waktu. Jika seseorang menunda pembayaran zakat dengan sengaja, maka ia berdosa karena menahan hak orang lain yang seharusnya sudah diterima. Rasulullah SAW bersabda, “Tolaklah zakat dari harta mereka, karena sesungguhnya itu membersihkan mereka dan menyucikan mereka." (HR. Muslim). Menunda zakat sama saja dengan menunda pembersihan harta dan jiwa.  

Konsekuensi lainnya adalah keberkahan harta dapat berkurang. Dalam beberapa riwayat, disebutkan bahwa menahan zakat bisa menyebabkan harta menjadi tidak berkah, bahkan berpotensi mendatangkan musibah. Selain itu, jika seseorang meninggal sebelum membayar zakatnya, maka ahli waris wajib menunaikannya dari harta peninggalannya sebelum diwariskan.  

Jika penundaan terjadi karena kelupaan atau ketidaktahuan, maka kewajiban tetap ada, tetapi tanpa dosa asalkan segera dibayarkan. Dalam hal ini, seseorang dianjurkan untuk segera menunaikan zakat dan, jika perlu, menambahkan sedekah sebagai bentuk taubat dan penyesalan.  

Kesimpulannya, menunda zakat tanpa alasan yang jelas dapat membawa konsekuensi spiritual dan finansial. Oleh karena itu, zakat sebaiknya dibayarkan segera setelah haul agar harta tetap bersih dan berkah.

=====================

*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat  
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

Penulis: Saffanatussa'idiyah

Editor: Ummi Kiftiyah