Pemaknaan Budak sebagai Penerima Zakat di Zaman Modern

Dalam ajaran Islam, zakat merupakan instrumen penting untuk menyejahterakan umat dan mengurangi ketimpangan sosial. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah riqab, yang secara klasik merujuk pada budak atau hamba sahaya yang membutuhkan bantuan untuk mendapatkan kebebasannya. Namun, bagaimana konsep riqab ini relevan di era modern di mana perbudakan sudah tidak lagi ada dalam bentuk tradisionalnya?
Memahami Riqab dalam Konteks Zaman Sekarang
Meskipun perbudakan secara resmi telah dihapuskan di hampir seluruh dunia, bentuk-bentuk eksploitasi manusia masih ada dalam berbagai wujud. Oleh karena itu, beberapa ulama dan lembaga zakat menafsirkan riqab dalam cakupan yang lebih luas untuk mencakup individu-individu yang mengalami kondisi mirip dengan perbudakan, seperti:
- Korban perdagangan manusia, termasuk pekerja paksa, wanita dan anak-anak yang dieksploitasi, serta orang-orang yang diperjualbelikan secara ilegal.
- Orang yang terjebak dalam kecanduan (narkoba, alkohol, judi) yang membuat mereka kehilangan kebebasan dan kendali atas hidupnya.
- Narapidana yang dipenjara secara tidak adil, termasuk mereka yang mengalami kriminalisasi akibat kemiskinan atau kebijakan hukum yang tidak berpihak pada kaum lemah.
- Pekerja yang mengalami eksploitasi ekstrem, seperti buruh migran yang dipaksa bekerja tanpa hak yang layak atau mereka yang tidak dapat melepaskan diri dari lingkaran kemiskinan.
Peran Zakat dalam Membebaskan “Budak” Modern
Dengan memahami riqab dalam perspektif modern, zakat dapat dimanfaatkan untuk berbagai program sosial yang bertujuan membebaskan individu dari kondisi keterikatan dan eksploitasi, seperti:
- Pendanaan rehabilitasi bagi korban perdagangan manusia dan kecanduan agar mereka dapat kembali menjalani hidup yang sehat dan produktif.
- Bantuan hukum bagi narapidana yang mengalami ketidakadilan agar mereka mendapatkan kesempatan untuk memperoleh keadilan yang sebenarnya.
- Pemberdayaan ekonomi bagi buruh yang mengalami eksploitasi dengan memberikan pelatihan keterampilan atau modal usaha agar mereka bisa mandiri.
- Dukungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga yang terjebak dalam hubungan yang tidak sehat dan sulit melepaskan diri akibat keterbatasan finansial.
Zakat tidak hanya sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga alat untuk menciptakan keadilan sosial. Dalam konteks modern, riqab bukan lagi tentang budak dalam arti tradisional, tetapi tentang individu-individu yang masih terbelenggu oleh ketidakadilan dan eksploitasi. Oleh karena itu, dana zakat dapat diarahkan untuk membantu mereka agar dapat meraih kehidupan yang lebih baik dan bebas dari berbagai bentuk penindasan. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan solusi nyata bagi masalah sosial dengan menjadikan zakat sebagai sarana pembebasan bagi mereka yang tertindas di berbagai zaman.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah