Zakat Mal bagi Orang yang Memiliki Hutang: Apakah Tetap Wajib?

 

Zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Namun, banyak orang yang masih bingung apakah mereka tetap wajib membayar zakat jika memiliki hutang. Pertanyaan ini sering muncul karena kondisi finansial seseorang bisa berbeda-beda, dan hutang sering kali menjadi beban yang harus diperhitungkan.

Hutang dan Kewajiban Zakat Mal

Secara umum, seseorang tetap wajib membayar zakat jika hartanya telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Namun, jika seseorang memiliki hutang, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Hutang Jangka Pendek vs. Hutang Jangka Panjang

Dalam Islam, hutang dikategorikan menjadi dua jenis utama, yang masing-masing memiliki dampak berbeda terhadap kewajiban zakat:

  • Hutang Jangka Pendek: Hutang yang harus dibayar dalam waktu dekat atau dalam kurun waktu satu tahun, seperti pinjaman untuk kebutuhan pokok, cicilan kendaraan dalam jangka pendek, atau hutang konsumtif. Jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk membayar hutang ini, maka sisa hartanya yang masih memenuhi nisab tetap wajib dizakati.
  • Hutang Jangka Panjang: Hutang yang pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu panjang, seperti cicilan rumah atau modal usaha yang lunas dalam beberapa tahun. Dalam hal ini, yang diperhitungkan adalah cicilan atau kewajiban yang jatuh tempo dalam satu tahun. Sisa harta yang masih memenuhi nisab tetap wajib dizakati.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat bagi yang Memiliki Hutang?

Jika seseorang memiliki harta yang wajib dizakati namun juga memiliki hutang, langkah berikut dapat dilakukan untuk menghitung zakat:

  1. Hitung total harta yang dimiliki (uang tunai, tabungan, emas, investasi, dan aset lain yang termasuk zakat mal).
  2. Kurangi dengan jumlah hutang yang jatuh tempo dalam satu tahun.
  3. Jika setelah dikurangi hutang masih mencapai nisab, maka zakat tetap wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta tersebut.

Memiliki hutang tidak serta-merta membebaskan seseorang dari kewajiban membayar zakat mal. Islam memberikan keringanan bagi orang yang memiliki hutang jangka pendek yang harus segera dilunasi, tetapi untuk hutang jangka panjang, zakat tetap harus dibayarkan jika harta yang dimiliki masih mencapai nisab setelah dikurangi cicilan yang jatuh tempo dalam satu tahun.

Dengan memahami aturan ini, umat Muslim dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tetap menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan syariah. Zakat tidak hanya membersihkan harta tetapi juga menjadi bentuk kepedulian sosial terhadap sesama yang membutuhkan.

 

=====================

*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat  
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

Editor: Ummi Kiftiyah