Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan dalam Bentuk Makanan yang Sudah Dimasak?

Zakat fitrah umumnya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Namun, ada pertanyaan apakah zakat fitrah boleh diberikan dalam bentuk makanan yang sudah dimasak?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok sebelum dimasak. Hal ini karena zakat fitrah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik agar mereka bisa mengolahnya sendiri sesuai kebutuhan.
Jika zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan yang sudah dimasak, ada kekhawatiran bahwa makanan tersebut tidak bisa bertahan lama atau tidak mencukupi kebutuhan mustahik dalam jangka waktu yang lebih panjang. Selain itu, makanan yang sudah dimasak bisa berbeda-beda nilainya, sehingga kurang sesuai dengan ketentuan zakat fitrah yang sudah ditetapkan.
Namun, dalam kondisi tertentu, jika ada kebutuhan mendesak dan mustahik lebih membutuhkan makanan siap saji, sebagian ulama memperbolehkan dengan catatan nilainya setara dengan makanan pokok yang seharusnya diberikan. Yang terpenting adalah memastikan bahwa zakat fitrah benar-benar bermanfaat bagi penerima dan tidak menghilangkan esensi dari kewajiban tersebut.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah