Apakah Boleh Membayarkan Zakat Orang Lain?

Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Namun, dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan: apakah seseorang boleh membayarkan zakat untuk orang lain? Untuk menjawabnya, perlu dipahami beberapa aspek dalam hukum Islam.
Hukum Membayarkan Zakat Orang Lain
Secara umum, zakat adalah tanggung jawab individu yang hartanya telah mencapai nisab dan memenuhi syarat wajib zakat. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang boleh membayarkan zakat orang lain dengan beberapa ketentuan:
- Atas Izin Orang yang Bersangkutan
Jika seseorang ingin membayarkan zakat untuk orang lain, maka harus ada izin atau persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan zakat adalah kewajiban personal yang berkaitan dengan harta seseorang. - Orang yang Dibayarkan Tidak Mampu Membayar Sendiri
Jika seseorang tidak mampu membayar zakatnya sendiri karena alasan tertentu (misalnya sakit atau tidak memiliki akses untuk membayar), maka pihak lain boleh membayarkan zakatnya atas nama orang tersebut. - Niat yang Jelas
Dalam Islam, niat sangat penting dalam setiap ibadah, termasuk zakat. Jika seseorang membayarkan zakat untuk orang lain, maka niatnya harus jelas, yaitu atas nama orang tersebut, bukan atas nama dirinya sendiri.
Kasus Membayarkan Zakat Orang Lain
Beberapa kasus yang sering terjadi terkait membayarkan zakat orang lain adalah:
- Orangtua Membayarkan Zakat Anak atau Sebaliknya
Seorang anak boleh membayarkan zakat orang tuanya, begitu pula sebaliknya, selama ada izin atau persetujuan. - Suami Membayarkan Zakat Istri atau Sebaliknya
Dalam rumah tangga, suami boleh membayarkan zakat istri atau sebaliknya, asalkan harta yang dikenai zakat adalah milik pribadi orang yang zakatnya ditunaikan. - Seseorang Membayarkan Zakat Sahabat atau Kerabat
Jika seseorang ingin membantu kerabat atau sahabat dalam menunaikan zakatnya, hal itu diperbolehkan dengan catatan adanya izin dan niat yang jelas.
Membayarkan zakat orang lain diperbolehkan dalam Islam dengan syarat adanya izin dari pihak yang bersangkutan dan niat yang benar. Zakat adalah kewajiban individu, sehingga tetap harus dipastikan bahwa zakat tersebut benar-benar mewakili orang yang bersangkutan. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menunaikan zakat dengan benar dan sesuai syariat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah