Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Bagi Bayi Yang Lahir Di Bulan Ramadhan?

Ramadhan akan berakhir namun masih ada kewajiban yang harus kita tunaikan sebagai salah satu syarat rukun Islam yang ketiga, yakni zakat. Zakat yang ditunaikan di bulan Ramadhan hingga awal Syawal atau sebelum sholat Ied merupakan salah satu perintah Allah agar dosa-dosa kita selama bulan Ramadhan dibersihkan dan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap umat.
Di dalam kehidupan ini pasti ada kelahiran dan kematian. Apa hubungannya dengan zakat fitrah? Dan bagaimana bagi bayi yang baru lahir di saat bulan Ramadhan hukumnya dalam berzakat fitrah?
Kewajiban zakat fitrah seseorang ditentukan ketika matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan hingga sebelum sholat Ied. Nah, ini hukum zakat fitrah bagi bayi yang lahir saat bulan Ramadhan menurut ulama:
Pendapat Ulama:
Dasar hukum yang digunakan oleh ulama didasarkan pada hadits-hadits shahih, salah satunya hadits dari Ibnu Umar RA yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atas setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.
Selain itu, ulama telah bersepakat bahwa waktu wajib zakat fitrah adalah ketika matahari tenggelam di hari terakhir Ramadhan hingga sebelum dimulainya sholat Idul Fitri. Maka dari itu, bayi yang lahir di luar waktu itu atau sebelum waktu tersebut tetap dikenakan wajib zakat fitrah.
Dasar Dalil Al-Quran Dan Hadits:
Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Ayat di atas menjelaskan bahwa zakat fitrah menjadi sarana yang Allah berikan bagi umat muslim untuk menyucikan diri atas dosa-dosa yang telah diperbuat selama bulan Ramadhan.
Ada pun hadits yang membahas zakat, antara lain:
Pertama hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang tua dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ('Id)."
Hadits ini menjelaskan siapa saja yang berkewajiban menunaikan zakat fitrah.
Kedua, hadits dari Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ('Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah biasa."
Kedua hadits di atas sudah cukup menjabarkan waktu dan siapa saja yang memiliki kewajiban untuk melakukan zakat fitrah.
Dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat bayi yang lahir ketika masih di dalam waktu bulan Ramadhan tetap diwajibkan zakat fitrahnya. Namun, ketika bayi tersebut terlahir ketika setelah matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau pada saat malam takbiran maka tidak diwajibkan zakat fitrahnya. Untuk pembayaran zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir ketika bulan Ramadhan menjadi tanggung jawab orangtua atau bayi tersebut.
Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis & Editor: M. Sahal