Apakah Anak Yatim Boleh Menerima Zakat?

Anak yatim sering dianggap sebagai kelompok yang berhak menerima zakat. Namun, dalam Islam, penerima zakat fitrah harus termasuk dalam delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur'an.
Anak yatim yang tidak mampu secara ekonomi dapat menerima zakat jika ia masuk dalam kategori fakir atau miskin. Artinya, jika seorang anak yatim hidup dalam kondisi kekurangan dan tidak memiliki orang yang menanggung kebutuhannya, maka ia berhak menerima zakat.
Namun, jika anak yatim tersebut sudah diasuh oleh keluarga yang mampu atau tinggal di panti asuhan yang cukup dana operasionalnya, maka ia tidak termasuk dalam golongan penerima zakat.
Kesimpulannya, status anak yatim saja tidak menjadikan seseorang berhak menerima zakat, kecuali jika ia masuk dalam kategori fakir atau miskin. Oleh karena itu, sebelum memberikan zakat kepada anak yatim, perlu dipastikan bahwa ia benar-benar membutuhkannya.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah