Bagaimana Jika Terlanjur Memberikan Zakat Fitrah ke Orang yang Tidak Tepat?

Dalam menyalurkan zakat fitrah, penting untuk memastikan bahwa penerima zakat benar-benar termasuk dalam golongan mustahik. Namun, bagaimana jika seseorang tanpa sengaja memberikan zakat kepada orang yang tidak berhak?
Dalam kondisi seperti ini, mayoritas ulama menyatakan bahwa jika pemberi zakat sudah berusaha menyalurkan dengan niat baik dan berdasarkan informasi yang ia miliki, maka zakatnya tetap sah. Kesalahan yang tidak disengaja tidak membuat zakatnya batal.
Namun, jika seseorang mengetahui setelahnya bahwa zakat diberikan kepada orang yang tidak berhak dan ia masih memiliki kemampuan, sebaiknya ia menggantinya dengan zakat yang baru agar lebih yakin bahwa zakatnya benar-benar sampai kepada yang berhak.
Untuk menghindari kesalahan ini, sebaiknya zakat disalurkan melalui lembaga resmi atau melalui individu yang benar-benar memenuhi syarat sebagai mustahik. Dengan begitu, zakat fitrah dapat tersalurkan dengan tepat dan memberikan manfaat sesuai tujuan syariat Islam.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah