Apa Saja Harta yang Wajib Dizakati? Ini Daftarnya

 

 

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Namun, tidak semua jenis harta wajib dizakati. Islam telah menetapkan kategori-kategori harta tertentu yang harus dikeluarkan zakatnya. Lalu, apa saja harta yang wajib dizakati? Simak daftar lengkapnya berikut ini.

1. Emas dan Perak

Emas dan perak termasuk harta yang wajib dizakati karena merupakan aset bernilai tinggi yang sering digunakan sebagai alat simpan kekayaan. Zakat emas dan perak dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan haul, yaitu:

 Nisab emas: 85 gram

Nisab perak: 595 gram

 Kadar zakat: 2,5% dari total kepemilikan

Jika emas dan perak berbentuk perhiasan yang tidak digunakan sehari-hari, tetap wajib dizakati.

 

2. Uang dan Aset Setara Kas

Zakat juga berlaku untuk uang tunai, tabungan, deposito, reksa dana, saham, dan aset likuid lainnya. Perhitungannya disamakan dengan zakat emas, yaitu wajib dizakati jika mencapai nisab 85 gram emas dengan kadar 2,5%.

 

3. Hasil Pertanian

Hasil pertanian seperti padi, gandum, kurma, dan buah-buahan tertentu juga termasuk harta yang wajib dizakati. Zakat pertanian memiliki ketentuan berbeda dari zakat mal, yaitu:

Nisab: 653 kg gabah atau 520 kg beras

Kadar zakat:

  • 5% jika diairi dengan biaya sendiri (misalnya menggunakan pompa)
  • 10% jika diairi dengan air hujan atau irigasi alami
  • Zakat pertanian dibayarkan setiap kali panen.

 

4. Hasil Peternakan

Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta juga wajib dizakati jika mencapai nisab. Berikut nisabnya:

 Kambing/domba: 40 ekor → zakat 1 ekor kambing

 Sapi: 30 ekor → zakat 1 ekor sapi berusia satu tahun

\ Unta: 5 ekor → zakat 1 ekor kambing

Zakat peternakan dikeluarkan setiap tahun jika hewan tersebut dipelihara untuk berkembang biak.

 

5. Hasil Perdagangan (Zakat Perdagangan)

Barang dagangan yang dimiliki untuk dijual juga wajib dizakati. Nisabnya mengikuti nilai emas (85 gram), dan perhitungannya adalah:

 Total aset dagang (modal + keuntungan) – hutang dagang = harta kena zakat

 Kadar zakat: 2,5%

 

6. Zakat Profesi (Penghasilan/Gaji)

Pendapatan dari pekerjaan atau profesi, seperti gaji, honorarium, atau upah, juga wajib dizakati jika mencapai nisab.

 Nisab: 85 gram emas per tahun (bisa dikonversi per bulan)

 Kadar zakat: 2,5% dari total penghasilan bersih

 

7. Zakat Investasi (Saham, Obligasi, dan Properti yang Disewakan)

Investasi dalam bentuk saham, obligasi, atau properti yang menghasilkan keuntungan juga terkena zakat.

 Nisab: 85 gram emas

 Kadar zakat: 2,5% dari nilai keuntungan bersih

Beberapa jenis harta yang wajib dizakati meliputi emas dan perak, uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, penghasilan, serta investasi. Jika sudah mencapai nisab dan haul, wajib segera ditunaikan agar harta tetap bersih dan berkah.

=====================

*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat  
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

Editor: Ummi Kiftiyah

Penulis: Azkia Salsabila