Hukum Menerima Zakat Fitrah bagi Orang yang Sebenarnya Mampu

 

 

Zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan golongan yang berhak menerimanya (mustahik) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, khususnya fakir dan miskin. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang yang sebenarnya mampu tetap menerima zakat fitrah?  

Dalam Islam, seseorang yang mampu secara finansial tidak diperbolehkan menerima zakat fitrah. Hal ini karena zakat bertujuan untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan. Jika seseorang yang memiliki kecukupan ekonomi tetap menerima zakat, maka ia termasuk dalam kategori yang tidak berhak dan dapat dianggap mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan.  

Namun, dalam beberapa kasus, seseorang yang tampak mampu bisa saja mengalami kesulitan ekonomi yang tidak diketahui orang lain. Jika ia benar-benar membutuhkan, meskipun terlihat memiliki harta, maka ia berhak menerima zakat. Oleh karena itu, penerima zakat harus benar-benar jujur dalam kondisi ekonominya agar zakat fitrah tersalurkan kepada orang yang tepat.  

Jika seseorang yang sebenarnya mampu menerima zakat dengan sengaja dan tanpa hak, maka lebih baik ia mengembalikannya atau menyalurkannya kembali kepada yang lebih membutuhkan. Dengan demikian, zakat fitrah dapat menjalankan fungsinya secara maksimal sesuai dengan ketentuan syariat.  

=====================

*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat  
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

Editor: Ummi Kiftiyah

Penulis: Saffanatussa'idiyah