CARA MENGHITUNG ZAKAT PERDAGANGAN

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa zakat merupakan rukun Islam yang  ke-3, dan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Lima rukun Islam tersebut adalah:

  1. Syahadat (Pengakuan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah)
  2. Shalat (Melaksanakan ibadah shalat lima waktu)
  3. Zakat (Membayar zakat dari harta kekayaan yang mencapai nisab)
  4. Puasa (Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan)
  5. Haji (Menunaikan ibadah haji ke Makkah sekurang-kurangnya sekali seumur hidup bagi yang mampu)

Dengan memenuhi kelima rukun Islam tersebut, seorang muslim dianggap telah memenuhi kewajiban utamanya sebagai hamba Allah SWT.

Zakat perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang pedagang atas harta kekayaannya yang diperoleh dari hasil jual beli barang dagangan selama setahun. Adapun nash atau dalil dari zakat perdagangan terdapat dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 267:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبتُم وَمِمَّآ أَخرَجنَا لَكُم مِّنَ ٱلأَرضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلخَبِيثَ مِنهُ تُنفِقُونَ وَلَستُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيد

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Dalam hadis, Rasulullah SAW juga bersabda:

"Tiada seorang pedagang pun yang memiliki dagangannya, kecuali ia wajib mengeluarkan zakat darinya setiap tahun sebesar dua setengah persen." (HR. Al-Bukhari)

Kadar zakat perdagangan sendiri adalah sebesar 2,5% dari kekayaan yang dimiliki oleh seorang pedagang yang berasal dari hasil jual-beli barang dagangan selama setahun. Kekayaan yang dimaksud meliputi modal awal, keuntungan, piutang, dan stok barang dagangan yang masih tersisa.

Zakat perdagangan termasuk ke dalam rumpun zakat maal, yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki seseorang. Selain zakat perdagangan, rumpun zakat maal juga mencakup zakat profesi, zakat pertanian, zakat peternakan, zakat emas dan perak, serta zakat harta lainnya. Semua jenis zakat maal ini dihitung berdasarkan kadar tertentu dan dikeluarkan untuk membantu orang yang membutuhkan dan untuk kepentingan umum.

Contoh perhitungan zakat perdagangan:

Misalnya, seorang pedagang memiliki modal awal sebesar 50 juta dan berhasil menjualnya hingga menjadi 70 juta dalam satu tahun. Dalam satu tahun itu, ia juga memiliki piutang sebesar 10 juta. Maka, zakat perdagangan yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:

  • Total kekayaan pedagang: 70 juta + 10 juta = 80 juta
  • Harga barang yang dijual (modal awal): 50 juta
  • Selisih harga barang: 70 juta - 50 juta = 20 juta
  • Zakat perdagangan: 2,5% x (20 juta + 10 juta) = 750.000

Jadi, pedagang tersebut harus mengeluarkan zakat perdagangan sebesar 750.000 setiap tahunnya.

================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, transper ke rekening:
BSI: 4441111121
BRI: 153101000005307
BPD DIY Syariah: 801111000054
*Atau melalui link: 
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id

* https://berbagi.link/baznaskotajogja

Editing foto by M. Kausari Kaidani

Penulis M. Kausari Kaidani