ZAKAT PROFESI : PENGERTIAN DAN NISABNYA
Menurut pendapat Wahbah al-Zuhaili menyatakan bahwa kegiatan penghasilan atau padangan yang diterima seseorang melalui usaha sendiri, dan juga yang terkait dengan pemerintah atau ASN seperti pegawai negeri atau pegawai swasta yang mendapatkan gaji atau upah dalam waktu yang relatif tetap, seperti sebulan sekali. Penghasilan atau pendapatan yang semacam ini dalam istilah fiqh dikatakan al-maal al-mustafaad. Sementarai itu, fatwa Ulama yang dihasilkan pada waktu Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H yang bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M bahwa kegiatan yang menghasilkan kekayaan bagi manusia sekarang adalah kegiatan profesi yang menghasilkan amal yang bermanfaat, baik dilakukan sendiri, maupun bersama-sama semuanya itu menghasilkan pendapatan atau gaji. Kekayaan tersebut apabila telah mencukupi nisabnya dan haulnya selama satu tahun dan wajib dizakati dan bernama zakat profesi.
Jadi zakat profesi diperuntukan kepada seseorang yang telah berpeng hasilan di atas nisab atau mencapai nisabnya. Nisab dari zakat profesi sendiri ialah 85 gram mas dengan kadar 2,5%. Ketika pendapatan atau upah dari kegiatan bekerja yang mana telah mencapai haul (1 tahun) maka harus di keluarkan zakat. Adapun penghitungan zakat profesi sebagai berikut.
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp 964.066/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 81.945.667,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, transper ke rekening:
BSI: 4441111121
BRI: 153101000005307
BPD DIY Syariah: 801111000054
*Atau melalui link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id