KENTUNGAN DAN MANFAAT MEMBAYAR ZAKAT FITRAH

Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat, selain melaksanakan perintah Allah SWT. Tujuan syariat berzakat adalah untuk membantu dan menolong umat Islam yang saling membutuhkan dan saling tolong menolong. Kedudukan zakat dalam Islam menjadi kedudukan tinggi dalam beribadah, dengan menjalankannya kita dapat mendapatkan keuntungan dan manfaat dalam membayar zakat.

Perintah untuk membayar zakat fitrah menjadi wujud keimanan seorang hamba kepada Tuhannya. Zakat fitrah bermakna untuk mensucikan jiwa seorang muslim dari sifat kikir dan mendidik umat muslim untuk mempunyai rasa kepedulian, memiliki rasa ingin memberi dan berinfak kepada umat yang membutuhkan. Dengan berzakat, umat Islam akan selalu mengingat bahwa harta yang dimilikinya saat ini bukanlah milik dirinya dan pasti setiap harta benda di dunia akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt di Akhirat kelak.

Setiap muslim yang menunaikan zakat akan memperoleh banyaknya keuntungan berzakat 2,5 persen dari harta yang dimiliki. Keuntungan dan man faat berzakat bukan hanya spiritual dan juga sosial. Adapun keuntungan dan manfaat dengan membayar Zakat Fitrah, yaitu :

  1. Barangsiapa yang menunaikan zakat, maka akan terhindar dari Bencana
  2. Barangsiapa yang menunaikan zakat akan memperoleh ketenangan hati
  3. Umat muslim yang mengeluarkan zakat dari harta yang telah memenuhi nisabnya, akan terjamin tidak menjadi miskin. Dan Allah akan melipatgandakan hartanya
  4. Berzakat menjadi pondasi keimanan agar tidak roboh, dan menjadi upaya untuk menyempurnakan iman
  5. Menjadikan pendorong seorang muslim taat kepada Allah

Perlu umat muslim ketahui, bahwa banyaknya pintu Surga yang bisa dilewati, seperti pintu sholat, pintu sedekah, pintu jihad, pintu rayyan, dan lain-lain. Dengan berzakat, maka seorang muslim telah mendapatkan “tiket” masuk surga dari Allah. Hal ini sesuai dengan hadist berikut,

“Surga adalah untuk mereka yang bertutur halus, menyebarkan salam Islam, memberi makan orang-orang dan bermalam dengan memanjatkan doa secara sukarela ketika orang-orang sedang terlelap.” (HR. At-Tirmidzi).

 

================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, transper ke rekening:
BSI: 4441111121
BRI: 153101000005307
BPD DIY Syariah: 801111000054
*Atau melalui link: 
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id

* https://berbagi.link/baznaskotajogja