Hukum Syarat dan Ketentuan yang Berlaku untuk Pembayaran Fidyah Online

 

Fidyah adalah salah satu bentuk kewajiban zakat bagi umat Muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadan karena sakit atau kehamilan. Dalam era teknologi modern saat ini, banyak orang yang memilih untuk membayar fidyah secara online. Namun, seperti halnya pembayaran zakat online, pembayaran fidyah online juga harus memenuhi persyaratan dan ketentuan tertentu untuk memastikan keabsahan dan keamanannya. Berikut ini adalah pembahasan mengenai hukum syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pembayaran fidyah online.

  1. Kewajiban Membayar Fidyah Menurut Islam

Sebelum membahas syarat dan ketentuan pembayaran fidyah secara online, penting untuk memahami kewajiban membayar fidyah menurut Islam. Fidyah merupakan pembayaran pengganti bagi seseorang yang tidak mampu melakukan puasa pada bulan Ramadan karena sakit atau kehamilan. Besaran fidyah ditetapkan sebesar satu mud (1,6 kilogram) beras atau sebesar nilai uang yang setara dengan satu mud beras.

  1. Syarat Pembayaran Fidyah Online

Untuk memastikan keabsahan pembayaran fidyah secara online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Menggunakan platform pembayaran online yang terpercaya dan aman. Pilihlah platform pembayaran online yang telah terverifikasi dan diakui oleh lembaga amil zakat atau otoritas Islam yang terkait.
  • Mengecek kembali jumlah dan jenis fidyah yang akan dibayarkan. Pastikan jumlah fidyah yang akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kondisi pribadi yang bersangkutan.
  • Mengecek kembali lembaga amil zakat yang menerima fidyah secara online. Pastikan lembaga amil zakat tersebut telah terdaftar dan diakui oleh otoritas Islam yang terkait.
  1. Ketentuan Pembayaran Fidyah Online

Selain syarat-syarat yang harus dipenuhi, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembayaran fidyah secara online, antara lain:

  • Transaksi pembayaran fidyah online harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak melanggar ketentuan Islam. Pastikan penggunaan teknologi dan platform pembayaran online yang digunakan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
  • Periksa kembali data pribadi dan nomor rekening bank yang akan digunakan untuk pembayaran fidyah online. Pastikan data yang diinputkan benar dan sesuai agar transaksi pembayaran dapat berjalan dengan lancar.
  • Pastikan transaksi pembayaran fidyah online telah terverifikasi dan tercatat dengan baik oleh sistem. Verifikasi dapat dilakukan melalui sistem konfirmasi atau email yang dikirimkan oleh lembaga amil zakat yang menerima pembayaran fidyah.

Berkaitan dengan syarat dan ketentuan pembayaran fidyah online, Baznas Kota Yogyakarta menjadi salah satu lembaga terpercaya yang menyalurkan pembayaran fidyah secara online.

 

================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, transper ke rekening:
BSI: 4441111121
BRI: 153101000005307
BPD DIY Syariah: 801111000054
*Atau melalui link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id

https://berbagi.link/baznaskotajogja

*source photo: banyumas.suaramerdeka.com