ZAKAT PERDAGANGAN DALAM SUATU ORGANISASI ATAU INSTANSI

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain dengan maksud memperoleh keuntungan.17 Zakat Perdagangan atau Zakat Perniagaan (dalam hukum islam dinamakan dengan zakat tijarah) adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Artinya: Dari Abu Huraiah r.a, dia berkata, “Nabi saw., bersabda, “Barang siapa bersedekah dengan ukuran seharga sebutir kurma dari hasil usahanya yang baik (halal), dan Allah tidak menerima sedekah, kecuali dari hasil usaha yang baik.”

Dasar dari ijma adalah bahwa sanya para ulama sepakat atas tunduknya harta perdagangan kepada zakat. Akhir-akhir ini muncul beberapa contoh muamalat perdagangan yang belum ada pada masa awal Islam sehingga membutuhkan studi dan pengupasan yang mendalam untuk menjelaskan hukum dan dasar-dasar penghitungan zakat atasnya. Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah: Zakat Perdagangan dalam Pasal 672:
(1) Zakat perdagangan antara lain mencakup usaha industri, usaha perhotelan, dan usaha ekspor impor, kontraktor, real state, percetakan/penerbitan, swalayan, dan supermarket.
(2) Zakat wajib pada barang-barang dagangan yang memilki nilai ekonomis, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, dengan syarat-syarat:
a. Mencapai nishab, dan adanya maksud atau niat diperdagangkan;
b. Besarnya nishab zakat barang-barang pedagangan adalah senilai dengan 85 gram emas; c. Zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5%; dan
d. Waktu pembayaran zakat barang-barang perdagangan setelah melalui satu haul kecuali pada barang-barang tidak bergerak yang digunakan untuk perdagangan, zakatnya satu kali ketika menjualnya, dan untuk pertanian pada saat memanennya.

ibnu Qudamah di dalam al-Mugni berkata, “Suatu barang tidak menjadi barang perniagaan, kecuali dengan dua syarat. Pertama, barang tersebut dimiliki seseorang dengan tindakannya, misalnya membeli, menikah, khulu’, menerima hibah, wasiat, ganimah, dan usaha-usaha lain yang halal. Kedua, memiliki barang tersebut, seseorang berniat untuk perniagaan. Jika ia tidak berniat melakukan perniagaan ketika memilikinya, barang tersebut tidak menjadi barang perniagaan, walaupun ia niat untuk melakukan perniagaan setelah itu. Jika ia memilikinya karena warisan dan ia niat untuk menggunakannya di dalam perniagaan, barang tersebut tidak menjadi barang perniagaan karena hukum asal suatu barang adalah kepemilikan.

Berdasarkan penejelasan di atas bahwa perusahaan atau organisasi atau suatu perkumpulan yang bergerak dibidang perniagaan dengan mana pada esensinya memiliki hasil dari proses kerja sama  tersebut dapat dikenakan zakat Maal dengan kadar 2.5 % dengan nisab 85 gram Mas dan mencapai haul selama satu tahun.

Namun harus diakui bahwa, kewajiban zakat bagi perusahaan yang dipandang sebagai syakhsiah hukmiah, masih mengandung sedikit khilafiayah di kalangan ulama kontemporer. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena memang lembaga badan hukum seperti perusahaan itu memang belum ada secara formal dalam wacara fiqih klasik. Meskipun ada semacam khilafiyah, tetapi umumnya ulama kontemporer yang mendalami masalah zakat, mengkategorikan lembaga badan hukum itu sebagai menerima hukum taklif dari segi kekayaan yang dimilikinya, karena pada hakekatnya badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taklif. Justru itu, maka tak syah lagi ia dapat dinyatakan sebagai syakhsyiyah hukmiyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan.

================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, transper ke rekening:
BSI: 4441111121
BRI: 153101000005307
BPD DIY Syariah: 801111000054
*Atau melalui link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id