KETENTUAN LENGKAP DALAM MEMBAYAR FIDYAH

 

Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Berdasarkan istilahnya, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Salah satu kewajiban yang meninggalkan dan pelru membayar fidyah adalah karena meninggalkan ibadah puasa ramadhan.  Berikut beberapa panduan mengenai membayar fidyah puasa:

Kategori orang yang wajib membayar fidyah

  1. Orang tua renta

Untuk Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan yang memuaskan. Kewajiban berpuasa diganti dengan membayar fidyah. Batasan tidak mampu menjalan puasa adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 428).  

  1. Orang sakit parah 

Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan tidak mampu berpuasa, tidak terkena kewajiban puasa Ramadhan. Batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397).  

  1. Wanita hamil atau menyusui  

Ibu hamil atau wanita yang sedang menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepuasan dengan berpuasa atau mengecewakan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Dia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di kemudian hari, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut:  

  1. Jika khawatir akan keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak/janinya, maka tidak ada kewajiban fidyah.   
  2. Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.
  1. Orang meninggal

Dalam fiqih Syafi'i, orang meninggal yang masih meninggalkan utang dibagian puasa menjadi dua:  

  1. Tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya terus sampai mati. Sehingga tidak ada bagi kewajiban ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.  
  2. Wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa. Sehingga wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit bagi setiap hari puasa yang ditinggalkan. Sementara biaya untuk pembayaran fidyah diambil dari harta peninggalan mayit. Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit. Sedangkan menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi'i), wali/ahli waris boleh memilih antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.   Ketentuan ini berlaku apabila harta warisan dapat mencukupi untuk membayar fidyah puasa mayit, apabila tidak mencukupi wali/ahli waris tidak ada kewajiban untuk berpuasa maupun membayar fidyah bagi mayit, namun hukumnya sunah (Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal.221-222).  
  1. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan  

Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.  

 

Kadar dan Jenis Fidyah

Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu lumpur makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia, makanan pokok bagi mayoritsnya adalah beras. Ukuran satu lumpur bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons, Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil Wa al-Mawazin al-Syar'iyyah, satu lumpur adalah 510 gram atau 5, 10 ons.  

Alokasi Fidyah

Seperti yang tertera dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184, 

Wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada seorang fakir atau miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan penyediaan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” 

Waktu Mengeluarkan Fidyah

  1. Membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan
  2. Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak harus ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa juga ditunaikan pada bakda Ramadhan. Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) “tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan”.

 

Fidyah dengan Uang

Menurut Syekh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqih Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156 fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk qimah (nominal uang) yang setara dengan makanan, sebagaimana dijelaskan dalam nash Al-Qur'an atau hadits. Ulama Hanafiyah cenderung memiliki pemahaman yang longgar terkait teks dalil agama yang mewajibkan memberi makan kepada fakir miskin. Menurutnya, tujuan pemberian makanan kepada fakir miskin adalah untuk memenuhi kebutuhannya, dan tujuan tersebut dapat dicapai dengan membayar qimah yang setara dengan makanan.

Untuk itu apabila ada dari Saudara/i yang ingin membayarkan fidyah dapat melalui Baznas Kota Yogyakarta, Insyaallah dana yang di salurkan dapat di kelola dengan baik dan tepat sasaran, karena Baznas Kota Yogyakarta mepunyai selogan 2,5% Zakat 100% Manfaat, Manfaatnya Dunia Akhirat.

 

================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: 
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id