Kafarat Jima

Kafarat Jima, atau dikenal juga sebagai fidyah hubungan badan, adalah konsep dalam Islam yang mengatur tentang aturan khusus terkait penebusan dosa setelah perilaku seksual diluar norma Islam. Praktik ini diatur agar setiap individu dapat memperbaiki kesalahannya dan membersihkan diri dari dosa-dosa yang telah dilakukan

Dalam Islam, hubungan seksual di luar pernikahan dianggap sebagai dosa besar yang harus dihindari. Namun, jika seseorang melakukan dosa ini, Islam menyediakan jalan untuk bertaubat dan menebus kesalahan tersebut dengan melakukan kafarat jima.

Selain mengetahui bagaimana melakukan kafarat jima, umat muslim juga diimbau untuk memahami hadist serta ayat Al-Quran yang mendukung praktik pengampunan ini.

Hadist tentang Kafarat Jima

Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang berbuat zina kemudian dia telah menikah, maka hukumannya adalah seratus kali sebat, kemudian dirajam. Tetapi jika belum menikah, maka hukumannya seratus sebat kemudian diasingkan selama setahun.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari hadist ini, terlihat bahwa Islam memberikan hukuman yang berbeda berdasarkan status pernikahan pelaku zina. Bagi yang belum menikah, disunahkan untuk melakukan kafarat jima yang terdiri dari seratus kali sebat dan diasingkan selama satu tahun sebagai bentuk pertobatan.

Ayat Al-Quran tentang Kafarat Jima

Terdapat juga ayat Al-Quran yang menunjukkan pentingnya melakukan kafarat jima sebagai tindakan pertobatan. Salah satunya adalah dalam Surah Al-Furqan ayat 68-70, Allah SWT berfirman,

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), 69. (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, 70. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan:68-70)

Ayat ini menegaskan bahwa setiap muslim yang melakukan dosa, termasuk perbuatan keji, dianjurkan untuk melakukan tindakan pertobatan melalui memohon ampun kepada Allah SWT. Kafarat jima adalah salah satu cara untuk membersihkan diri dan memperbaiki kesalahan tersebut.

Penerapan Kafarat Jima dalam Kehidupan Masyarakat

Dalam kehidupan masyarakat Muslim, penerapan kafarat jima merupakan bagian dari proses pertobatan yang dianjurkan oleh Islam. Ketika seseorang melakukan dosa zina, baik dalam pernikahan maupun di luar pernikahan, penting bagi individu tersebut untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan ajaran agama.

Kafarat jima tidak hanya berfungsi sebagai pembebasan dosa, tetapi juga sebagai sarana untuk memperbaiki hubungan individu dengan Allah SWT. Dengan menjalankan kafarat jima, seseorang dapat menunjukkan kesungguhan dalam bertaubat dan menjauhkan diri dari dosa yang telah dilakukan.

Kesimpulan

Kafarat jima adalah konsep dalam Islam yang menekankan pentingnya pertobatan dan penebusan dosa setelah melakukan perbuatan zina. Dengan merujuk pada hadist dan ayat Al-Quran, umat Muslim diingatkan tentang kebutuhan untuk menjalankan kafarat jima sebagai bagian dari proses pertobatan dan pemurnian dosa.

Dalam penerapan kafarat jima, individu tidak hanya diharapkan untuk melakukan tindakan fisik seperti sebatan, tetapi juga untuk memperbaiki hubungan spiritual dengan Allah SWT melalui doa, pengakuan dosa, serta tekad untuk tidak mengulangi kesalahan di masa depan.

Kafarat jima adalah bentuk kasih sayang dan rahmat Allah SWT yang memungkinkan setiap individu untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada-Nya melalui proses pertobatan yang tulus dan ikhlas. Dengan memahami konsep ini, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan kehidupan sesuai dengan ajaran Islam dan menghindari perbuatan dosa yang dapat merusak hubungan spiritual dengan Allah SWT.

================

*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id