Cara Menghindari Kafarat Jima’

Untuk menghindari kafarat jima’ (denda sebagai akibat dari melewatkan puasa sepanjang hari dalam bulan Ramadhan karena berhubungan seksual), ada beberapa langkah yang bisa diambil:

1. Berpuasa dengan penuh kesadaran
Pastikan Anda memulai puasa sebelum fajar dan tidak membatalkannya sepanjang hari sampai terbenamnya matahari. Hindari hubungan seksual selama bulan Ramadhan ketika Anda berpuasa.

2. Menjaga komunikasi dengan pasangan
Penting untuk berkomunikasi dengan pasangan Anda tentang pentingnya menjaga puasa selama bulan Ramadhan. Bersama-sama, buatlah komitmen untuk saling mendukung dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik.

3. Menjauhi godaan
Hindari situasi atau lingkungan yang dapat memicu godaan untuk berhubungan seksual selama bulan Ramadhan. Bekerja sama dengan pasangan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dalam menjalankan ibadah puasa.

4. Mengalihkan perhatian
Ketika merasa tergoda, alihkan perhatian Anda dengan melakukan kegiatan lain yang positif dan membangun, seperti berzikir, membaca Al-Qur’an, atau berolahraga.

5. Memperkuat iman dan taqwa
Tingkatkan keimanan dan taqwa Anda dengan memperbanyak ibadah, seperti shalat sunnah, sedekah, dan dzikir. Semakin kuat iman dan taqwa seseorang, semakin mampu untuk menahan diri dari melakukan dosa.

6. Meminta pertolongan Allah
Berdoa kepada Allah SWT untuk memberikan kekuatan dan keteguhan hati dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik sepanjang bulan Ramadhan.

Dalam hal yang terburuk, jika Anda atau pasangan Anda mengalami kondisi kesehatan tertentu yang membuat sulit untuk menjalankan puasa tanpa berhubungan seksual, disarankan untuk berkonsultasi dengan seorang ahli agama untuk mendapatkan nasihat dan arahan yang sesuai. Tetaplah berusaha melakukan yang terbaik dalam menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening:
BSI : 4441111121
BRI : 153101000005307
an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta
Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id