Jum'at Berkah, BAZNAS Kota Jogja Tasharufkan Fidyah
Fidyah berlaku untuk beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya dilain waktu. Dalam (Q.S Al-Baqarah: 184), Allah berfirman:
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Berdasarkan ayat diatas, apabila tidak karena sedang dalam kondisi yang berat untuk mengganti puasa, maka diperbolehkan membayar fidyah.
Fidyah kali ini ditasharufkan dalam bentuk paket bahan makan berupa beras, minyak, gula, dan lainnya senilai Rp.200.000. Bahan makan sejumlah 10 paket diserahkan Ketua BAZNAS Kota Jogja, Drs.H.Syamsul Azhari, diantaranya kepada Novitasari warga Gunungketur, Pakualaman Kota Yogyakarta, Jum'at 4 Shafar 1446 (9/8/2024).
Rutin setiap Jum'at, fidyah/kafarat yang terkumpul dari jamaah diserahkan dalam bentuk paket bahan makan kepada mustahiq (penerima). Dihaturkan ucapan terima kasih atas penunaian fidyah/kafarat, teriring doa:
آجَرَكَ اللَّهُ فِيما أعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوراً وَبَارَكَ لَكَ فِيما أَبْقَيْتَ
"Semoga Allah memberi pahala atas apa yang telah diberikan, menjadikannya penyuci dan melimpahkan berkah terhadap harta yang ada". Aamiin
====================
#AmanahProfesionalTransparan
#TentramnyaMuzakiBahagianyaMustahiq
#Terimakasih MuzakiDanMustahiq
#BaznasKotaYogyakarta
================
Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id